Assalamu’alaikum, Bapak/Ibu/Sahabat2 Kanwil Provinsi dan Kemenag Kab/Kota.
Mohon izin menyampaikan Edaran
Penerbitan SK Pembaruan PSP dan Penundaan Penerbitan SK NSP Baru, kami
informasikan secara singkat sebagai berikut:
1. Edaran ini dimaksudkan
untuk melakukan Penerbitan SK Pembaruan PSP, sekaligus Penundaan (sementara)
Penerbitan SK NSP Baru mulai tanggal 20 September s.d. 22 Oktober 2021.
2. SK Pembaruan PSP akan
diterbitkan bagi Pesantren yang sudah terdaftar pada pendataan SITREN dan EMIS
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
3. Operator Kemenag Kab/Kota
menjadi inti proses penerbitan SK Pembaruan Piagam melalui Akun Kemenag
Kab/Kota pada aplikasi SITREN.
4. Terdapat Menu ”PENERBITAN
PIAGAM PEMBARUAN” yang memuat Menu ”PRATINJAU”, ”AJUKAN”, serta ”EDIT”
5. Pengajuan Ijop Baru dan
layanan verifikasi oleh Kemenag Kab/Kota dan Kanwil tetap dibuka seperti
biasanya, yg ditutup sementara adalah Penerbitan SK NSP nya. Hal ini perlu
dilakukan agar penomoran SK dan PSP Pembaruan dapat tersusun dan tidak
bercampur dengan Nomor SK NSP Baru.
Demikian edaran ini kami sampaikan.
Mohon maaf dan terima kasih atas dedikasi dan sinergi yang produktif dan
harmonis dari seluruh pengelola pendataan Pesantren.
Wassalam
Admin SITREN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar