NAMA PEJABAT
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Garut
Drs. H. UNDANG MUNAWAR, M.Pd.
NIP. 196205191990031001
Kepala Subbag Tata Usaha
Dr. H. IRWAN NURJAMAN, S.Ag., M.Si.
NIP. 197503211998031001
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
ENANG WAHYUDIN, S.Ag
NIP. 196612032005011002
Assalaamu'alaikum Wr. Wb
BalasHapusMohon maaf admin mau tanya kalau pondok pesantren yang sebelumnya punya No Statistik pesantren kemudian terdelet karena pemutihan data, apakah mengajukan kembali atau bagaimana. terima kasih
Waalaikm slm wr wb...
BalasHapusijin masuk, terkait hal seperti itu maka pesantren harus mengajukan ijin oprasional baru, saat ini pengajuan masih di buka, terimakasih
Bagaimanakah caranya untuk mengajukan permohonan izin operasional yang baru ?
BalasHapusTerima kasih
Assalamualaikum.wr.wb
BalasHapusMohona maaf sebelumnya mau bertanya kami sudah mengajukan pormohonan ijin operasional pesantren tapi sampai saat ini masih belum ada tindak lanjutnya,bagaimana agar pengajuan tersebut cepat beres pak ?
terimakasih.
wassalamualaikum.wr.wb
Assalamualaikum admin bagaimana caranya daftar akun emis pontren mohon bimbingannya
BalasHapusAssalamualaikum pak bagaimana prosedur pengajuan pendaftaran izin untuk pondok pesantren?
BalasHapus