Format excell pengajuan rekomendasi bantuan covid dan digitalisasi ponpes
Silahkan unduh disini https://www.dropbox.com/t/N7KLD4gIQmhpjjDc
Format excell pengajuan rekomendasi bantuan covid dan digitalisasi ponpes
Silahkan unduh disini https://www.dropbox.com/t/N7KLD4gIQmhpjjDc
Mohon izin menyampaikan Edaran
Penerbitan SK Pembaruan PSP dan Penundaan Penerbitan SK NSP Baru, kami
informasikan secara singkat sebagai berikut:
1. Edaran ini dimaksudkan
untuk melakukan Penerbitan SK Pembaruan PSP, sekaligus Penundaan (sementara)
Penerbitan SK NSP Baru mulai tanggal 20 September s.d. 22 Oktober 2021.
2. SK Pembaruan PSP akan
diterbitkan bagi Pesantren yang sudah terdaftar pada pendataan SITREN dan EMIS
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
3. Operator Kemenag Kab/Kota
menjadi inti proses penerbitan SK Pembaruan Piagam melalui Akun Kemenag
Kab/Kota pada aplikasi SITREN.
4. Terdapat Menu ”PENERBITAN
PIAGAM PEMBARUAN” yang memuat Menu ”PRATINJAU”, ”AJUKAN”, serta ”EDIT”
5. Pengajuan Ijop Baru dan
layanan verifikasi oleh Kemenag Kab/Kota dan Kanwil tetap dibuka seperti
biasanya, yg ditutup sementara adalah Penerbitan SK NSP nya. Hal ini perlu
dilakukan agar penomoran SK dan PSP Pembaruan dapat tersusun dan tidak
bercampur dengan Nomor SK NSP Baru.
Demikian edaran ini kami sampaikan.
Mohon maaf dan terima kasih atas dedikasi dan sinergi yang produktif dan
harmonis dari seluruh pengelola pendataan Pesantren.
Wassalam
Admin SITREN
Assalamualaikum wr wb
kepada yth. operator Ponpes, MDT & LPQ yang akan update emis disarankan membawa :
1. SK awal dan akhir, Kartu Keluarga Pimpinan
2. SK, KK, NOMOR REKENING DAN NPWP ustad
3. KK dan NISN santri
4. IJIN OPERASIONAL LEMBAGA (SK DAN
PIAGAM)
5. Dokumen tanah lembaga
6. Nomor rekrening dan NPWP Lembaga
7. Berapa luas tanah .... m2 ?
8. Berapa luas bangunan .... m2 ?
Berapa luas lapang olahraga ..... m2 ?
9. Berapa luas halaman ... m2 ,?
10. Berapa luas taman / kebun ....... m2 ?
11. Berapa luas tanah yang belum digunakan ...... m2 ?
12. Laptop
13. Kuota
14. SK DAN KK Operator
Wassalamualaikum wr wb
Kepada Yth.
Pengasuh dan Pimpinan Pondok Pesantren
di Indonesia
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan rencana program pemberdayaan pondok pesantren oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam, pasca diundangkannya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, maka Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama R.I., melakukan kegiatan pemetaan pondok pesantren pada tahun anggaran 2021.
Tujuan kegiatan ini adalah memetakan pondok pesantren dalam fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus secara khusus merancang upaya pemberdayaan pondok pesantren.
Kami mohon perhatian dan kesediaan para Pengasuh dan Pimpinan Pondok Pesantren untuk mengisi kuesioner ini. Hasil kegiatan pemetaan ini akan menjadi baseline data pondok pesantren sebagai bahan kebijakan Kementerian Agama RI dalam pengembangan pondok pesantren ke depan.
Silahkan klik link berikut untuk mengisi kuesioner:
http://bit.ly/PemetaanPesantren-PENDA
Atas kesediaan dan partisipasinya, kami sampaikan Jazaakumullah Ahsanal Jazaa. Mudah-mudahan ikhtiar ini senantiasa ada di dalam ridlo Allah SWT. Amin.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jakarta, Maret 2021
Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan
Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Sudah Dibuka
https://kemenag.go.id/berita/read/515252/layanan-pendaftaran-keberadaan-pesantren-sudah-dibuka
Pendaftaran Keberadaan Pesantren Dibuka Per Hari Ini, Berikut Caranya
https://www.kompas.com/edu/read/2021/01/29/122330471/pendaftaran-keberadaan-pesantren-dibuka-per-hari-ini-berikut-caranya?page=all
Kemenag Buka Pendaftaran Keberadaan Pesantren
https://www.nu.or.id/post/read/126315/kemenag-buka-pendaftaran-keberadaan-pesantren
Pesantren Wajib Punya Izin, Kemenag Buka Lagi Layanan Pendaftaran
https://kabar24.bisnis.com/read/20210129/15/1349633/pesantren-wajib-punya-izin-kemenag-buka-lagi-layanan-pendaftaran
Kemenag Buka Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren
https://www.ewarta.co/kemenag-buka-layanan-pendaftaran-keberadaan-pesantren
Kemenag Buka Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren
https://ihram.co.id/berita/qno2c5430/kemenag-buka-layanan-pendaftaran-keberadaan-pesantren
Assalamu'alaikum.. Kemenag Buka Pendaftaran Keberadaan Pesantren Loh! Cek Caranya!
https://kabarbanten.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-591345348/assalamualaikum-kemenag-buka-pendaftaran-keberadaan-pesantren-loh-cek-caranya
30.491 Sudah Kantongi Izin, Kemenag Ingatkan Pesantren Tertib Administrasi
https://www.merdeka.com/peristiwa/30491-sudah-kantongi-izin-kemenag-ingatkan-pesantren-tertib-administrasi.html
Pesantren Wajib Punya Izin, Kemenag Buka Lagi Layanan Pendaftaran
https://kabar24.bisnis.com/read/20210129/15/1349633/pesantren-wajib-punya-izin-kemenag-buka-lagi-layanan-pendaftaran
Kemenag Buka Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren
https://minanews.net/kemenag-buka-layanan-pendaftaran-keberadaan-pesantren/
Wajib Kantongi Izin, Pesantren Diminta Tertib Administrasi
https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/zNA3nzZk-wajib-kantongi-izin-pesantren-diminta-tertib-administrasi
Untuk formulir pendaftaran keberadaan pesantren dapat unduh disini
Assalamu'alaikum wr.wb.
Semoga semua sehat dan berkah selalu :
Berikut ini kami sampaikan ringkasan hasil zoom meeting/webinar terkait teknis Pengelolaan BOS dan PIP Tahun 2021
Intinya :
Penerima BOS dan PIP sumbernya adalah dari data EMIS dengan Verval oleh kemenag Kab/kota
Dikirim ke kanwil dalam bentuk PDF dan exel (minimal soft copy)
Proses tahap 1 (offline)
Baik BOS maupun PIP dgn menggunakan format sebagaimana yang telah di share dan paling lambat tanggal 26 Pebruari 2021 sudah kami tampung
Untuk penerima PIP yang hanya ngaji saja lembaganya terdaftar di kemenag memiliki NSP disertai NIS dari lembaga/Emis
Ketentuan lain terkait persyaratan mengacu pada juknis BOS n PIP tahun 2021
Baik pra maupun pasca
Norek yang mudah diakses menggunakan Bank : BNI, BRI, MANDIRI, BTN (Konpensional/syariah).
Untuk PIP tahap 2 wacananya kemungkinan datanya dengan sistem aplikasi, menunggu kebijakan pusat
Dokumen hard copy baik FC persyaratan FC LPJ di kemenag Kab/kota
Demikian untuk dimaklumi
Wassalam ๐๐๐