Sabtu, 11 November 2017

REGISTRASI AKUN EMIS DAN PEMUTAKHIRAN DATA EMIS PD PONTREN SEMESTER GANJIL TP 2017/2018

Kepada Yth,
Pimpinan Pondok Pesantren/PPS/Penyelenggara Wajar Dikdas/MDT/LPQ/TKQ/TPQ/TQA
Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Garut



Assalamualaikum .wr.wb.
Menindak lanjuti Surat Direktur Jenjderal Pendidikan Islam Nomor 5219/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017 Perihal Pengantar Pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP. 2017/2018, dan Surat Kepala Bidang PD Pontren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor P-8121/Kw.10.3/5/OT.01.1/11/2017 Tanggal 6 Nopember 2017 Tentang Pemutakhiran Data EMIS PD-Pontren Semester Ganjil TP. 2017/2018, Proses Registrasi Operator dan Updating data emis Ganjil 2017/2018 sebagai berikut :
1.      Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil TP. 2017/2018 diberlakukan untuk seluruh entitas pendataan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, termasuk di dalamnya entitas Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, yang meliputi : Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, PPS Penyelenggara Program Wajar Dikdas, PPS Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Mu’adalah;
2.      Setiap lembaga/satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam entitas tersebut di atas di Wilayah Kabupaten Garut berkewajiban untuk melakukanpemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil TP. 2017/2018 dengan mengisi aplikasi pendataan EMIS secara lengkap dan akurat, sesuai pengisian data yang tersedia;
3.      Lembaga / satuan pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS tidak diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI, dan oleh karenanya tidak memiliki hak untuk memperoleh layanan dalam bentuk apapun dari Ditjen Pendidikan Islam, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, baik yang terkait dengan lembaga/satuan pendidikan maupun peserta didik, pendidikan dan tenaga kependidikan yang ada di dalamnya;
4.      Setiap Operator pada Forum/Pokja tingkat kabupaten/Kota, Operator data lembaga/satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP. 2017/2018 melalui Aplikasi pendataan EMIS PD-Pontren yang dapat di akses melalui laman web https://emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren/ ;
5.      Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester Ganjil TP. 2017/2018 dimulai pada tanggal 1 Nopember 2017 dan berakhir tanggal 31 Desember 2017;
6.      Untuk dapat melakukan pemutakhiran data EMIS, setiap operator data agar memastikan dirinya sudah memiliki akun (username dan password) yang terdaftar dan teraktivasi dalam aplikasi EMIS SDM https://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm ;
7.      Sebelum melakukan pendaftaran di EMIS SDM yang harus dipersiapkan diantaranya :
a.       Email lembaga (yahoo, atau gmail) yang aktif bisa menerima atau mengirim email karena jika lupa password reset password melalui email tersebut
b.      SK Operator yang di keluarkan oleh Yayasan lembaga bersangkutan
8.      Juknis Pendaftaran akun Operator data PD-Pontren bisa di download di sini
9.      Untuk operator yang sudah daftar EMIS SDM silahkan di rekap akunnya perkecamatan / Perlembaga di form yang bisa di download disini
10.  File rekap Operator (excel) dan hasil scan SK Operator Pontren/MDT/LPQ dari Yayasan / Ketua Majlis Ta'lim silahkan kirim ke email emispontrengarut@gmail.com
11. Daftar Lembaga Pontren/MDT/LPQ Aktif dan Wajib Daftar Akun EMIS Sdm dan Update data bisa di download di sini 
12.  Materi Sosialisasi Updating data emis PD-Pontren bisa di download di sini
13.  Form EMIS PD-Pontren 2017-2018 (revisi) bisa di download di sini
14.  Untuk Konfirmasi pengiriman email / aktivasi akun dan konsultasi bisa menghubungi nomor 081220308754 (SMS/Telpon) atau 085223750777 (Telpon/WA)

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.

a.n. Kepala,
Kepala Seksi PD-Pontren



Surya Mulyana
Tembusan :
Yth. Kepala Kantor Kemenag Kab. Garut
(sebagai laporan).