Kepada Yth,
Pimpinan Pondok Pesantren/PPS/Penyelenggara Wajar Dikdas/MDT/LPQ/TKQ/TPQ/TQA
Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Garut
Assalamualaikum
.wr.wb.
Menindak lanjuti Surat Direktur Jenjderal Pendidikan
Islam Nomor 5219/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017 Perihal
Pengantar Pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP. 2017/2018, dan Surat
Kepala Bidang PD Pontren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat
Nomor P-8121/Kw.10.3/5/OT.01.1/11/2017 Tanggal 6 Nopember 2017 Tentang
Pemutakhiran Data EMIS PD-Pontren Semester Ganjil TP. 2017/2018, Proses Registrasi
Operator dan Updating data emis Ganjil 2017/2018 sebagai berikut :
1.
Pemutakhiran Data EMIS Semester
Ganjil TP. 2017/2018 diberlakukan untuk seluruh entitas pendataan di bawah
binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, termasuk di dalamnya entitas
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, yang meliputi : Pondok Pesantren,
Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, PPS Penyelenggara
Program Wajar Dikdas, PPS Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan
Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Mu’adalah;
2.
Setiap lembaga/satuan pendidikan,
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam entitas tersebut di atas
di Wilayah Kabupaten Garut berkewajiban untuk melakukanpemutakhiran Data
EMIS Semester Ganjil TP. 2017/2018 dengan mengisi aplikasi pendataan EMIS
secara lengkap dan akurat, sesuai pengisian data yang tersedia;
3.
Lembaga / satuan pendidikan yang
tidak melakukan pemutakhiran data EMIS tidak diakui keberadaannya oleh
Kementerian Agama RI, dan oleh karenanya tidak memiliki hak untuk memperoleh
layanan dalam bentuk apapun dari Ditjen Pendidikan Islam, Kanwil Kemenag
Provinsi, dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, baik yang terkait dengan
lembaga/satuan pendidikan maupun peserta didik, pendidikan dan tenaga
kependidikan yang ada di dalamnya;
4.
Setiap Operator pada Forum/Pokja
tingkat kabupaten/Kota, Operator data lembaga/satuan pendidikan dapat melakukan
pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP. 2017/2018 melalui Aplikasi pendataan
EMIS PD-Pontren yang dapat di akses melalui laman web https://emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren/
;
5.
Waktu pelaksanaan pemutakhiran
data EMIS semester Ganjil TP. 2017/2018 dimulai pada tanggal 1 Nopember 2017
dan berakhir tanggal 31 Desember 2017;
6.
Untuk dapat melakukan
pemutakhiran data EMIS, setiap operator data agar memastikan dirinya sudah
memiliki akun (username dan password) yang terdaftar dan teraktivasi
dalam aplikasi EMIS SDM https://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
;
7.
Sebelum melakukan pendaftaran di
EMIS SDM yang harus dipersiapkan diantaranya :
a.
Email lembaga (yahoo, atau gmail)
yang aktif bisa menerima atau mengirim email karena jika lupa password reset
password melalui email tersebut
b.
SK Operator yang di keluarkan
oleh Yayasan lembaga bersangkutan
9.
Untuk operator yang sudah daftar EMIS
SDM silahkan di rekap akunnya perkecamatan / Perlembaga di form yang bisa di download disini
10. File rekap Operator (excel) dan hasil scan SK Operator Pontren/MDT/LPQ dari Yayasan / Ketua Majlis Ta'lim silahkan kirim ke email emispontrengarut@gmail.com
11. Daftar Lembaga Pontren/MDT/LPQ Aktif dan Wajib Daftar Akun EMIS Sdm dan Update data bisa di download di sini
14. Untuk Konfirmasi pengiriman email / aktivasi akun dan konsultasi bisa menghubungi
nomor 081220308754 (SMS/Telpon) atau 085223750777 (Telpon/WA)
Demikian
kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalaamu’alaikum
Wr. Wb.
a.n. Kepala,
Kepala Seksi
PD-Pontren
Surya Mulyana
Tembusan :
Yth. Kepala Kantor Kemenag Kab. Garut
(sebagai laporan).